news
Dalih Pemerintah Soal JHT Cair pada Usia 56 Tahun: Wujud Perlindungan
Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan. Hal ini berkaitan denegan uang JHT yang baru bisa dicarkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan. Read more…